Selasa, 19 Juli 2011

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Menurut Konvensi Wina 1969)

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
(Menurut Konvensi Wina 1969)
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Internasional
 Kehidupan dalam masyarakat internasional senantiasa bertumpu pada suatu tatanan norma. Pada kodratnya masyarakat internasional itu saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan hubungan ini satu sama lain diperlukan suatu kondisi, yaitu keadaan yang tertib dan aman, untuk berlangsungnya keadaan yang tertib dan aman ini diperlukan suatu tatanan norma. Dalam sejarah tatanan norma tersebut telah berproses dan berkembang menjadi apa yang dikenal dengan Hukum Internasional Publik atau disingkat dengan Hukum Internasional
 Dalam Konperensi Wina tahun 1969 telah berhasil disepakati sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on the Law of Treaties” atau Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 (selanjutnya disingkat sebagai Konvensi Wina 1969). Konperensi Wina ini diadakan atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa dan naskah rancangan konvensinya disusun oleh Panitia Hukum Internasional/International Law Commission (yang disingkat dengan ILC), yaitu sebuah Panitia ahli dan dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No.174/II/1947
 Konvensi Wina tentang perjanjian ini tidak hanya sekedar merumuskan kembali atau mengkodifikasikan hukum kebiasaan internasional dalam bidang perjanjian, melainkan juga merupakan pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Namun demikian Konvensi Wina ini masih tetap
mengakui eksistensi hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian, khususnya tentang persoalan-persoalan yang belum diatur dalam Konvensi Wina
Istilah-Istilah yang di paki dalam Perjanjian Internasional
1  Treaty
Suatu persetujuan yang sifatnya lebih khidmat (more solemn Agreements)yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi peserta perjanjian itu dan memuat ketentuan-ketentuan umum yang mengikat secara keseluruhan( General Multilateral treaties)
Contoh : Perjanjian Perdamaian Aliansi,netralistis, dan arbitrase.
2. Convention ( Konvensi)
            Ialah Suatu Perjanjian internasional yang membentuk Hukum ( law Making treaties)
Dan menjadi sumber perjanjian Internasional langsung
3. Declaration ( deklarasi)
            Suatu Perjanjian yang menunjukan dan menyatakan hokum yang ada, baik dengan ataupun modifikasi, atau membentuk hokum yang baru, atau mengesahkan/Menguatkan beberapa prinsip Kebijaksanaan umum. Deklarasi dibagi 3 yaitu;
a.       Deklarasi yang mengikat para penandatangannya. Misalnya deklarasi paris tahun 1856 dan deklarasi St. Petersburg 1868
b.      Deklarasi pernytaan sepihak. Misalnya Deklarsi pernyataan perang/netralitas.
c.       Deklarasi sebagai pernyataan suatu Negara kepada Negara lain dengan maksud member penjelasan mengenai tindakan-tindakan atau maksud tertentu yang akan dilakukan.
4. Charter (Piagam)
Suatu perjanjian yang lebih sesuai dengan arti konstitusi atau undang-undang.
Contoh Piagam PBB( Charter of The United Nations).
5. Protokol
Suatu perjanjian Internasional dan LAzimnya bersifat perjanjian tambahan dan tidak begitu resmi dan penting seprti treaty.
6. Pact
            Digunakan untuk menunjuk suatu  persetujuan yang telah diakui ( Solemn Agreements)
7. Agreement (persetujuan)
Persetujuan dalam perjanjian internasional
8. general act
            Suatu system untuk merinci tentang perencanaan dari pada perjanjian atau konvensi-konvensi sebagai hasil dari perundingan yang dilakukan.
9. Statute
Suatu termonolgy yang merupakan anggran dasar suatu organisasi internasional.dan mempunyai fungsi pengawas internasional. Misalnya “Statutes of the International court of Justice”


10. Convenant
Pengertian
            “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hokum tertentu.
berdasarkan definisi tersebut bahwa subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk juga lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Dari definisi-definisi ini dapat ditarik persamaan mengenai ciri-ciri perjanjian internasional bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui antara pihak-pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.
Dalam Konvensi Wina 1969, yaitu dalam pasal 1 membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present conventions applies to treaties between states”. Namun demikian Konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hokum.
Klasifikasi Perjanjian Internasional.
Beberapa tinjauan Klasifikasi perjanjian Internsional didasarkan pada :
1.      Subyek (pihak-Pihak) yang mengadakan perjanjian
2.      Jumlah Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
3.      Corak/bentuk dari pada perjanjian
4.      Proses / tahap-tahap pembentukan perjanjian
5.      Sifat pelaksanaan perjanjian itu sendiri dan
6.      Fungsinya dalam pembentukan hukum.


1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
a). Perjanjian antar negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena negara merupakan subyek hukum internasional yang paling utama dan saling klasik.
b). Perjanjian antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti negara dengan organisasi internasional atau dengan vatikan.
c). Perjanjian antara subyek hukum internasional selain negara satu sama lain, misalnya negara-negara yang tergabung dalam ACP (African, Carriban and Pacific) dengan MEE.   
2. Klasifikasi perjanjian dilihat dari para pihak yang membuatnya.
Penggolongan perjanjian ini dibedakan dalam dua macam yaitu :
a). Perjanjian bilateral, suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
b). Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan banyak pihak (negara) yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (open verdrag) dimana hal-hal yang diaturnya pun lajimnya yang menyangkut kepentingan umum yang tidak terbatas pada kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi juga menyangkut kepentingan yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Perjanjian ini digolongkan pada perjanjian “law making treaties” atau perjanjian yang membentuk hukum.
3. Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya
a). Perjanjian antar kepala negara (head of state form). Pihak peserta dari perjanjian disebut “High Contracting State (pihak peserta Agung)”. Dalam praktek pihak yang mewakili negara dapat diwakilkan kepadaMENLU, atau Duta Besar dan dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
b). Perjanjian antar Pemerintah (inter-Government form). Perjanjian ini juga sering ditunjuk MENLU atau Duta Besar atau wakil berkuasa penuh. Pihak peserta perjanjian ini tetap disebut “contracting State” walaupun perjanjian itu dinamakan perjanjian “inter-governmental”.
c). Perjanjian antar negara (inter-state form), pejabat yang mewakilinya dapat ditunjuk MENLU, Duta Besar dan wakil berkuasa penuh (full Powers)

4. Perjanjian dilihat dari proses/tahap pembentukannya.
Perjanjian ini dibedakan atas dua golongan
1). Perjanjian yang diadakan melalui tiga tahap pembentukannya, yaitu perundingan, penandatangan dan ratifikasi dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Menurut Pak Mochtar perjanjian ini termasuk dalam istilah “perjanjian internasional atau traktat”.
2). Perjanjian yang melewati dua tahap pembentukan, yaitu perundingan dan penandatangan, diadakan untuk hal-hal yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat, seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek. Untuk golongan ini dinamakan “persetujuan atau agreement”.
5. Klasifikasi perjanjian dilihat dari sifat pelaksananya.
Penggolongan ini dapat dibedakan atas dua macam
1). Dispositive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu. Contoh perjanjian tapal batas.
2). Executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan), adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian itu. Contoh perjanjian perdagangan.
6. Klasifikasi dari segi struktur.
Penggolongan dari segi struktur dibedakan atas :
1). Law making treaties.
Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaedah-kaedah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorikan sebagai sumber langsung dari hukum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian, dengan kata lain tidak ikut dalam Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang.
2). Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak).
Dengan treaty contracts dimaksudkan perjanjian dalam hukum perdata hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. “Legal effect” dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya, dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu “treaty contract” tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang

Proses Pembentukan dan berlakunya perjanjian
Tidak ada keseragaman dalam prosedur pembentuka perjanjian internasional, masing-masing negara mengatur sesuai dengan konstitusi dan hukum kebiasaan yang berlaku di negaranya, Namun cara pembentukan perjanjian ini mengikuti pola yang tertentu dan bertahap antara lain;
1        Harus dilakukan perundingan oleh wakil yang berkuasa penuh.
2        Setelah tahap perundingan perlu di tentukan tat cara penerimaan dan pengesahan naskah
3        Harus ada persetujuan secara tegas dengan Penandatanganan (Signature)
4        Harus ditentukan perihal waktu anatara penandatanganan dan mulai berlakunya perjanjian.
Fungsi perjanjian dalam pembentukan dan perkembangan  perkembangan hukum Internasional.
            Funsi perjanjian dalam pembentukan dan perkembangan hukum Internasional antara lain;
a.       Merumuskan/ menyatakan (declare) atau menguatkan kembali(confirm/restate) aturan-aturan hukum internasional yang sudah ada(the exsiting rules of international law
b.      Merubah dan atau menyempurnakan (modify)taupun menghapuskan(abolish), kaedah-kaedah hukum internasional.
c.       Membentuk kaedah-kaedah hukum internasional yang baru.
Contoh dari perkembangan hukum internasional yakni Ketentuan tentang perdagangan budak belian (slave trade) yang dituangkan dalam “ Final Act of the Vienna Congres 1815”
Dan konferensi Jenewa 1958 tentang hukum laut mengenai batas lebar laut territorial yang berlaku umum secara dunia(universal)



Pentaatan,penerapan, Interprestasi serta hubungan perjanjian dengan Negara ketiga.
Bagian ke III dari konvensi wina 1969 mengatur tentang hal ini. Dan dikenalnya asas Pacta Sunt SErvanda pasal 26. “ Bahwa setiap perjanjian adalah mengikat bagi para peserta perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip iktikad baik ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian yang bersifat khusus, tetapi juga berlaku terhadap perjanjian internasional yang berlaku umum seperti Piagam PBB. Penegasan kembali prinsip iktikad baik dalam penyusunan Konvensi ini adalah penting untuk menjamin ditaatinya suatu perjanjian internasional yang dibuat itu. Prinsip Pacta Sunt Servanda berkaitan erat dengan “the sanctity of treaties” (keagungan perjanjian) suatu azas yang dalam abad-abad yang lalu masih dipegang teguh, tetapi dalam perkembangan internasional modern azas ini mulai kehilangan pamornya. Dengan timbulnya negara-negara yang baru merdeka dan pandangan-pandangan yang kritis terhadap masalah “uneqal treaties” sehingga diragukan apakah prinsip “the sanctity of treaties” masih dianut (preambul PBB Covenant).
Pada waktu diadakan konperensi Wina, berbagai pihak mengkonstatir adanya usaha-usaha untuk melemahkan prinsip Pacta Sunt Servanda dengan diterimanya prinsip “rebus sic stantibus” dan prinsip “jus Cogens”.
Prinsip-prinsip ini dijadikan dasar-dasar yang dipergunakan oleh suatu negara untuk menyatakan diri tidak terikat terhadap suatu perjanjian internasional karena bertentangan dengan hukum nasional. Terhadap hal ini atas usul negara peserta konperensi diterima suatu pasal baru yang mengatur hubungan hukum nasional dan pentaatan terhadap kewajiban-kewajiban perjanjian internasional.
Sebagaimana yang disebut dalam pasal 27 Konvensi (prinsip “rebus sic stantibus”) bahwa pihak-pihak perjanjian tidak boleh mengemukakan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk membenarkan tindakan suatu negara tidak melaksanakan perjanjian internasional. Dan disebutkan lebih lanjut bahwa pasal 27 ini tidak merugikan pasal 46 Konvensi. Dapat diambil pengertian dari pasal 46, bahwa suatu negara mempunyai kewenangan untuk menutup suatu perjanjian sebagai ketidak setujuannya karena telah melanggar hukum nasionalnya yang penting dan sangat mendalam sekali.
Untuk menentukan peraturan hukum nasional suatu negara yang sangat penting/fundamental diserahkan kepada penilaian negara yang bersangkutan. Oleh karena itu agar pasal 46 konvensi/perjanjian internasional dapat berjalan efektif, agar negara-negara bersungguh-sungguh bertindak dengan beriktikad baik dan tidak menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan politik nasionalnya.
            Dalam hal penerapan /pelaksanaan perjanjian, konvensi mengatur bahwa, perjanjian itu tidak berlaku surut kecuali bila ditentukan lain dalam perjanjian tersebut. Demikian juga mengenai wilayah berlakunya, kecuali tidak ditentukan lain, bahwa perjanjian berlaku atas seluruh wilayah suatu negara, yaitu meliputi laut, darat dan udara diatasnya. Adakalanya suatu perjanjian hanya berlaku pada bagian-bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan. Suatu azas dalam hukum internasional tradisional bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh suatu perjanjian yang sama yang dibentuk terlebih dahulu Tapi dalam perkembangannya ketentuan tersebut mengalami perubahan. Seperti dalam pasal 103 Piagam PBB ditetapkan bahwa “.. dalam hal terjadinya konflik antara kewajiban berdasarkan Piagam dan kewajiban berdasarkan perjanjian lainnya, maka kewajiban menurut Piagam yang pertama-tama akan berlaku dan mengikat..” Dalam hal seperti ini Konvensi Wina pasal 30 mengakui ketentuan PBB tersebut mengingat pentingnya kedudukan Piagam PBB dalam Hukum Internasional modern.
Pada kenyataannya bahwa dalam struktur hukum internasional dewasa ini tidak terdapat suatu badan yang berwenang penuh untuk memberikan interpretasi pada perjanjian internasional yang dapat mengikat semua negara. Lazimnya interpretasi perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing negara menurut hukum nasionalnya dan cara ini diakui oleh hukum internasionalDalam Hukum Internasional dikenal tiga “school of thoughts” aliran/approach mengenai interpretasi yaitu;

1. Aliran yang berpegang pada kehendak para pembuat perjanjian itu. Aliran ini menggunakan secara luas “preparatory work/travaux preparatories” pekerjaan pendahuluan dan bukti-bukti yang menggambarkan kehendak para pihak.
2. “Textual school”, yang menghendaki bahwa kepada naskah perjanjian hendaknya diberikan arti yang lajim dan terbaca dari kata-kata itu (ordinary and apparent meaning of the words). Jadi unsur pentingnya adalah naskah perjanjian itu dan kemudian kehendak para pihak pembuat perjanjian serta obyek dan tujuan dari perjanjian itu.
3. “Teleogical school”, cara penafsiran ini menitik beratkan pada interpretasi dengan melihat obyek dan tujuan umum dari perjanjian itu yang berdiri sendiri terlepas dari kehendak semula pembuat perjanjian itu. Dengan demikian naskah suatu perjanjian dapat diartikan secara luas dan ditambah pengertiannya selama masih sesuai atau sejalan dengan kehendak semula daripada pembuat perjanjian.
Negara ketiga dalam pengertian konvensi Wina adalah negara bukan peserta perjanjian, negara kontrak (contracting state) dan negara yang melakukan negosiasi (negotiating state)
Terikatnya negara ketiga atas sebuah perjanjian internasional dilandaskan beberapa teori; yaitu Pertama, Perjanjian Jaminan (Collateral Agreement). Kedua, stipulation pour autroi. Ketiga; Rezim Objektif (Objective Regime)
Hubungan Perjanjian Internasional dengan kebiasaan hukum inteernasional dan prinsip-prinsip umum.
Dalam hal ini Perjanjian Internasional, kebiasaan internasionaldan prinsip-prinsip hukum umum mempunyai kedudukan sederajat namun secara juridis material ketiganya berbeda.
Apabila di tinjau dari segi juridis material tampak perbedaan anatara perjanjian dan kebiasaan internasional di satu pihak dengan prinsip-prinsip hukum umum dilain pihak, Prinsip-pinsip hukum umum dapat menjadi dasar bagi kaedah(hukum) kebiasaan dan perjanjian internasional.setiap perjanjian internasional ataupun kebiasaan intrnasional dapat di kembalikan kepada Azasnya yaitu azas-azas (hukum) umum sendiri,maupun prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi hukum positip.
Pembatalan Perjanjian
            Menurut Konvensi Wina tahun 1969:
a. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
b. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta baik dengan ancaman maupun kekuatan.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
e. Negara atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya.
f. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui kelicikan/ penyuapan.
secara umum berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu :
1. Karena telah tercapai tujuan daripada perjanjian itu.
2. Karena habis berlakunya waktu perjanjian.
3. Karena penuhnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya obyek perjanjian itu.
4. Karena adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
5. Karena diadakannya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu.
6. Karena dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian itu sendiri.
7. Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas bahwa berakhirnya suatu perjanjian dalam banyak hal diatur oleh peserta-peserta perjanjian itu sendiri berupa ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya dalam berakhirnya suatu perjanjian, karena tercapainya tujuan perjanjian, pemberitahuan sesuai dengan persetujuan perjanjian, berakhirnya waktu berlakunya perjanjian dan persetujuan antara pihak-pihak untuk mengakhiri perjanjian. Hal-hal tersebut yang menyatakan berakhirnya suatu perjanjian merupakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu sendiri yang merupakan ketentuan-ketentuan yang menentukan.
Tetapi persoalannya menjadi sulit apabila disebabkan oleh hal-hal atau kejadian yang tidak diatur dalam perjanjian yang mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian, ditangguhkannya suatu perjanjian atau pembatalan sepihak (denunciation) atau pengunduran diri dari suatu perjanjian.
Didalam beberapa perjanjian multilateral mengenai pembatalan dan pengunduran diri demikian dinyatakan atau diatur dalam perjanjian itu sendiri, seperti Konvensi Genocide, Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang dan lain-lainnya. Sedangkan dalam Piagam PBB pembatalan atau pengunduran diri demikian tidak diatur dengan pertimbangan bahwa organisasi internasional PBB tidak hendak mengulangi pengalaman Liga Bangsa-Bangsa yang dilemahkan oleh pengunduran diri beberapa anggota dari keanggotaan organisasi internasional tersebut.
Pernyataan Sek.Jend. PBB U THAN persoalan keinginan kembali Indonesia untuk menjadi anggota PBB, maka pengunduran diri secara sepihak oleh Indonesia pada Desember 1964 diangap sebagai penangguhan kegiatan Indonesia sebagai anggota PBB sejak tanggal pengunduran dirinya hingga kembali Indonesia ke dalam organisasi dunia itu. Oleh karena itu Indonesia tetap diwajibkan membayar iurannya untuk jangka masa itu walaupun kepada Indonesia diberikan keringannya.
Dalam Konvensi Wina 1969, persoalan pengakhiran suatu perjanjian internasional diatur pada pasal 54, bahwa pengakhiran perjanjian atau pengunduran diri (with drawl) salah satu pihak dapat terjadi :
1. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu, atau
2. Setiap saat dengan persetujuan dari semua pihak setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan negara-negara peserta lainnya.

Selanjutnya dalam pasal 55 Konvensi telah memberikan suatu ketentuan, bahwa suatu perjanjian multilateral tidaklah berakhir bila terjadi berkurangnya negara peserta sampai dibawah jumlah yang dibutuhkan untuk berlakunya perjanjian itu, terkecuali bila perjanjian itu menentukan sebaliknya.
Apabila salah satu pihak menghendaki pembatalan atau pengunduran diri dari perjanjian itu, maka negara tersebut harus memberitahukan keinginannya 12 bulan sebelumnya.
Menegaskan kembali yang telah disebutkan, bahwa perjanjian multilateral secara tegas mengatur pembatalan atau pengunduran diri dari perjanjian salah satucontohnya adalah Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang. Dalam pasal 63 Konvensi Jenewa 1949 ini menetapkan bahwa pembatalan atau pengunduran diri baru mulai berlaku 1 (satu) tahun sesudah pemberitahuannya disampaikan kepada Dewan Federasi di Swiss.
Berdasarkan pada apa yang telah dijelaskan dalam pasal 56 bahwa masalah pembatalan atau pengunduran diri secara sepihak dari suatu perjanjian dapat dicantumkan klausulanya dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi bila klausula tersebut tidak ada dicantumkan dalam perjanjian, maka pembatalan pengunduran diri secara sepihak dari perjanjian itu masih dapat dilakukan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan atau disepakati oleh para pihak atau peserta lainnya.
Selain aturan yang berhubungan dengan masalah pembatalan Konvensi Wina 1996 mengatur mengenai “rebus sic stantibus” yang dapat mengakhiri suatu perjanjian.
Menambah penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai azas rebus sic stantibus, dalam pembahasan berikut ini akan dijelaskan, azas ini mempunyai maksud untuk mengakhiri suatu perjanjian apabila terjadi perubahan yang mendasar pada saat perjanjian itu dibuat. Sementara itu dalam pasal 62 ayat 2 Konvensi menyatakan perubahan fundamental atau perubahan yang mendasar tidak boleh dikemukakan sebagai dasar untuk mengakhiri suatu perjanjian, seperti perjanjian tapal batas wilayah dan juga apabila perubahan yang fundamental itu terjadi karena pelanggaran yang dilakukan terhadap perjanjian itu oleh pihak yang meminta pembatalan itu.
Dalam Konvensi Wina tidak ada diatur mengenai cara penggunaan azas rebus sic stantibus yang akan dilakukan oleh pihak-pihak. Tapi beberapa pendapat menyatakan, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pihak lainnya untuk membatalkan perjanjian dan meminta mereka untuk menyetujui pengakhiran itu.
Pendapat lain, yaitu apabila masalah-masalah yang timbul akibat penggunaan azas rebus sic stantibis ini diserahkan kepada suatu Pengadilan Internasional untukdipertimbangkan dan diselesaikan.
Perlu dijelaskan kembali agar negara-negara beritikad baik untuk menggunakan azas rebus sic stantibus untuk mengakhiri suatu perjanjian agar penggunaan azas ini tidak disalahgunakan yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan hukum internasional.

3 komentar: