Senin, 18 Juli 2011

istilah Hukum

5 Istilah Hukum
  1. Kasasi
Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan bilamana terjadi kekurangpuasan atas suatu putusan dalam pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung. Istilah kasasi pada berasal dari istilah di Perancis yaitu “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan bawahan itu diterima oleh Mahkamah Agung, maka hal itu berarti, bahwa putusan tersebut dibatalkan oleh mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya[1].

  1. Fidei Commis
Fidei Commis berarti suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament (surat wasiat), orang yang akan menerima warisan kemudian ini disebut “verwatcher”[2].



  1. Bezit
Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa[3].
Untuk bezit harus ditunjukkan dengan adanya dua anasir yaitu[4]:
·         Corpus : kekuasaan atas suatu benda, dan
·         Animus : kemauan untuk memiliki benda tersebut.

  1. Actio Pauliana
Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditor mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitor perbuatan tersebut merugikan kreditor. Berkaitan dengan kepailitan misalnya, tindakan debitor, yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para kreditornya[5] .

  1. Peradilan Koneksitas
Peradilan koneksitas adalah sistem peradilan dalam hukum acara pidana yang ditujukan terhadap pembuat delik penyertaan antara orang sipil dan orang militer, atau dapat juga dikatakan peradilan antara mereka yang tunduk kepada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer[6].


[1] Prof. R. Subekti, S.H., Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Alumni: Bandung), 1980, hlm 1-2.
[2] Prof. R. Subekti, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Intermasa : Jakarta), 2003, hlm 112.
[3] Ibid, hlm. 62.
[4] Ibid, hlm. 63.
[5] Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Hukum Kepailitan, ( Grafiti:  Jakarta), 2009, hlm. 248.
[6] Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, (Sinar Grafika: Jakarta), 2001, hlm. 210.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar